ICRC adalah satu-satunya institusi yang disebut secara eksplisit menurut Hukum Humaniter Internasional (HHI) sebagai otorita pengawas. Mandat hukum ICRC bersumber pada empat Konvensi Jenewa 1949, serta Statuta Gerakan. ICRC juga menjalankan tugas-tugas yang tidak secara khusus diamanatkan oleh hukum, seperti mengunjungi tahanan politik di luar konflik dan memberikan bantuan kemanusiaan dalam bencana alam.
ICRC adalah asosiasi swasta yang terdaftar di Swiss dan mendapat hak-hak istimewa dan kekebalan hukum di wilayah Swiss selama bertahun-tahun. Hak-hak istimewa itu dikatakan mendekati kedaulatan de facto. Pada tanggal 19 Maret 1993, landasan hukum perlakuan khusus untuk ICRC ditetapkan melalui perjanjian resmi antara Pemerintah Swiss dan ICRC. Perjanjian ini melindungi "kesucian" (sanctity) semua properti ICRC di Swiss termasuk kantor pusat dan arsip-arsip, memberi kekebalan hukum kepada anggota dan staf, membebaskan ICRC dari semua pajak dan biaya, menjamin pengiriman barang, jasa, dan uang yang dilindungi dan bebas kepabeanan, memberi ICRC privilese komunikasi yang aman setara dengan kedutaan asing, dan menyederhanakan perjalanan ke dalam dan ke luar Swiss bagi ICRC. Sebaliknya Swiss tidak mengakui passport yang dikeluarkan ICRC.
Berbeda dengan keyakinan umum, ICRC bukan entitas berdaulat seperti Orde Penguasa Militer Malta (Sovereign Military Order of Malta) dan juga bukan merupakan organisasi internasional, baik non-pemerintah (LSM) maupun antar pemerintah. ICRC membatasi keanggotaannya hanya warga negara Swiss, dan juga tidak seperti kebanyakan LSM, ICRC tidak memiliki kebijakan keanggotaan yang terbuka dan tak terbatas bagi semua orang karena anggota baru dipilih oleh Komite (melalui suatu proses yang disebut cooptation/pemilihan). Akan tetapi, sejak awal 1990-an, ICRC mempekerjakan orang-orang dari seluruh dunia untuk bekerja dalam misi lapangan dan di Kantor Pusat. Pada tahun 2007, hampir setengah staf ICRC bukan warga negara Swiss. ICRC mendapat privilese dan kekebalan hukum di banyak negara, berdasarkan hukum nasional di negara-negara tersebut, berdasarkan perjanjian antara ICRC dan pemerintah, atau, dalam beberapa kasus, berdasarkan yurisprudensi internasional (seperti hak delegasi ICRC untuk tidak memberi kesaksian di depan pengadilan internasional
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar